Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara
a.
Pengertian Ideologi
Ideologi adalah seperangkat ide asasi
tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita
hidup.
Ideologi terbagi dua yaitu
ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural.
Ideologi secara fungsional
adalah seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan
negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional terbagi menjadi
dua yaitu ideologi yang doktoriner dan ideologi yang pragmatis. Ideologi yang
doktoriner bagaimana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideologi itu
dirumuskan secara sistematis dan pelaksananya diawasi secara ketat oleh aparat
partai atau aparat pemerintahan. Contohnya adalah komunisme. Sedangkan ideologi
pragmatis apabila ajaran-ajaran yaang terkandung di dalam ideologi tersebut
tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci. Ideologi itu
disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama, dan sistem politik.
Kesimpulan
ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan
sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Ideologi
negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu
sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakikatnya merupakan asas kerohanian yang memiliki ciri:
1. Mempunyai derajat yang
tinggi
2. Mewujudkan suatu
asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara.
b. Pentingnya Ideologi Bagi Suatu
Negara
Ideologi
dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang
ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian
ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan.
Fungsi
ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi
memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi
mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama juga
berfungsi mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari
berbagai ideologi.
c. Pengertian Dasar
Negara
Dasar
negara adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Negara
tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak
memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar
negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan
negara, norma bernegara.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
a.
Pancasila sebagai sistem filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu
kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling
berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi
Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu
sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
b.
Definisi Sistem :
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan,
yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan
(konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan
tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh
c. Definisi Filsafat :
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy,
adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia,
yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan,
tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan,
keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta
kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang
dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian lain Filsafat
adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran
hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai
kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup,
Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan
merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda
antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat:
materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern:
rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme;
marxisme-komunisme; sosialisme dll.
d.
Definisi Pancasila:
Pancasila adalah
lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang
bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan
beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi
seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari
kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa
Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala
hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak
(nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan
sebagai berikut:
- Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila
sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara
ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila
sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila
sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang
fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat
dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
- Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.
Dalam
ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi
penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber
hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita
tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
- Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua
aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila
daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa
Indonesia sendiri.
- Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan
adanya bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa
Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
- Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.
Pada
saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka,
bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya
Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Pancasila
sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang
diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah
Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
- Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
Bangsa
Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai
pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa,
hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga
memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat
diterima oleh semua pihak.
Filsafat Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara:
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara Republik Indonesia.
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara:
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
memiliki beberapa nilai yaitu Nilai Obyektif dan Subyektif.
Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Rumusan
dari sila-sila pancasila menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal
dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
2. Inti
nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya
sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan dating, untuk
bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm
adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.
3. Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di
Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum di Indonesia
berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat
diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai
konsekuensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu
diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Sedangkan Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah sebagai berikut :
1.
Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu
sendiri.
Nilai-nilai
yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan
refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda
denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya
bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa
bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis,
komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
2.
Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa
Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri
bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan,
dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai
dengan hati nurani bangsa Indonesia
Karena
bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras
dengan nilai-nilai pancasila.
Pancasila Sebagai Sistem Etika
Hakikat etika pancasila, rumusan pancasila yang otentik dimuat dalam
pembukaan UUD1945 alinea empat.
Menurut tap MPRS NO.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, pancasila
merupakan satu-satunya sumber nilai yang berlaku ditanah air. Dari satu sumber
tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
kerakyatan dan keadilan yang menjiwai setiap kebijakan yang dibuat oleh
penguasa.
Di dalam pancasila terdapat nilai-nilai dan
makna-makna yang dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari- hari.
1. Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara
garis besar mengandung makna bahwa Negara melindungi setiap pemeluk agama (yang
tentu saja agama diakui di Indonesia) untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan
ajaran agamanya. Tanpa ada paksaan dari siapa pun untuk memeluk agama, bukan
mendirikan suatu agama. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada
orang lain.
2. Sila Kedua
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengandung makna bahwa setiap
warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, karena Indonesia
berdasarkan atas Negara hukum. mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia. Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makhlukTuhan.
3. Persatuan Indonesia. Mengandung makna bahwa seluruh
penduduk yang mendiami seluruh pulau yang ada di Indonesia ini merupakan
saudara, tanpa pernah membedakan suku, agama ras bahkan adat istiadat atau
kebudayaan. Penduduk Indonesia adalah satu yakni satu bangsa Indonesia. cinta
terhadap bangsa dan tanah air.
4. Kerakyatan
Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Mengandung maksud bahwa setiap pengambilan keputusan hendaknya dilakukan dengan
jalan musyawarah untuk mufakat, bukan hanya mementingkan segelintir golongan
saja yang pada akhirnya hanya akan menimbulkan anarkisme. tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
5. Sila
Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia. Mengandung maksud bahwa
setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak sesuai
dengan amanat UUD 1945 dalam setiap lini kehidupan. mengandung arti bersikap
adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan
bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing
Apabila nilai-nilai yang
terkandung dalam butir- butir pancasila di implikasikan di dalam kehidupan
sehari-hari maka tidak akan ada lagi kita temukan di Negara kita namanya
ketidak adilan, terorisme, koruptor serta kemiskinan. Karena di dalam pancasila
sudah tercemin semuanya norma-norma yang menjadi dasar dan ideologi bangsa dan
Negara. Sehingga tercapailah cita-cita sang perumus Pancasila yaitu menjadikan
pancasila menjadi jalan keluar dalam menuntaskan permasalahan bangsa dan
Negara.
Pancasila Sebagai Dasar
Pengembangan Ilmu
1. Pilar ontologi (ontology)
Selalu
menyangkut problematika tentang keberadaan (eksistensi).
a)
Aspek kuantitas : Apakah yang ada itu tunggal, dual atau plural (monisme,
dualisme, pluralisme ).
b)
Aspek kualitas (mutu, sifat) : bagaimana batasan, sifat, mutu dari sesuatu
(mekanisme, teleologisme, vitalisme dan organisme).
Pengalaman
ontologis dapat memberikan landasan bagi penyusunan asumsi, dasar-dasar
teoritis, dan membantu terciptanya komunikasi interdisipliner dan
multidisipliner. Membantu pemetaan masalah, kenyataan, batas-batas ilmu dan
kemungkinan kombinasi antar ilmu. Misal masalah krisis moneter, tidak dapat
hanya ditangani oleh ilmu ekonomi saja. Ontologi menyadarkan bahwa ada
kenyataan lain yang tidak mampu dijangkau oleh ilmu ekonomi, maka perlu bantuan
ilmu lain seperti politik, sosiologi.
2. Pilar epistemologi (epistemology)
Selalu
menyangkut problematika teentang sumber pengetahuan, sumber kebenaran, cara
memperoleh kebenaran, kriteria kebenaran, proses, sarana, dasar-dasar
kebenaran, sistem, prosedur, strategi. Pengalaman epistemologis dapat
memberikan sumbangan bagi kita :
(a)
sarana legitimasi bagi ilmu/menentukan keabsahan disiplin ilmu tertentu
(b)
memberi kerangka acuan metodologis pengembangan ilmu
(c)
mengembangkan ketrampilan proses
(d)
mengembangkan daya kreatif dan inovatif.
3. Pilar aksiologi (axiology)
Selalu
berkaitan dengan problematika pertimbangan nilai (etis, moral, religius) dalam
setiap penemuan, penerapan atau pengembangan ilmu. Pengalaman aksiologis dapat
memberikan dasar dan arah pengembangan ilmu, mengembangkan etos keilmuan
seorang profesional dan ilmuwan (Iriyanto Widisuseno, 2009). Landasan
pengembangan ilmu secara imperative mengacu ketiga pilar filosofis keilmuan
tersebut yang bersifat integratif dan prerequisite.
Pancasila sebagai Dasar Nilai Dalam Strategi Pengembangan ilmu
pengetahuan dan Teknologi
Karena
pengembangan ilmu dan teknologi hasilnya selalu bermuara pada kehidupan manusia
maka perlu mempertimbangan strategi atau cara-cara, taktik yang tepat, baik dan
benar agar pengembangan ilmu dan teknologi memberi manfaat mensejahterakan dan
memartabatkan manusia.
Dalam
mempertimbangkan sebuah strategi secara imperatif kita meletakkan Pancasila
sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Pengertian dasar nilai menggambarkan Pancasila suatu sumber orientasi dan arah
pengembangan ilmu. Dalam konteks Pancasila sebagai dasar nilai mengandung
dimensi ontologis, epistemologis dan aksiologis. Dimensi ontologis berarti ilmu
pengetahuan sebagai upaya manusia untuk mencari kebenaran yang tidak mengenal
titik henti, atau ”an unfinished journey”.
Ilmu
tampil dalam fenomenanya sebagai masyarakat, proses dan produk. Dimensi
epistemologis, nilai-nilai Pancasila dijadikan pisau analisis/metode berfikir
dan tolok ukur kebenaran. Dimensi aksiologis, mengandung nilai-nilai imperatif
dalam mengembangkan ilmu adalah sila-sila Pancasila sebagai satu keutuhan.
Untuk itu ilmuwan dituntut memahami Pancasila secara utuh, mendasar, dan
kritis, maka diperlukan suatu situasi kondusif baik struktural maupun kultural.
Strategi Pengembangan IPTEK Pancasila Sebagai Dasar Nilai
Peran nilai-nilai dalam setiap sila dalam
Pancasila adalah sebagai berikut.
1) Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa: melengkapi ilmu pengetahuan menciptakan perimbangan
antara yang rasional dan irasional, antara rasa dan akal. Sila ini menempatkan
manusia dalam alam sebagai bagiannya dan bukan pusatnya.
2) Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab: memberi arah dan mengendalikan ilmu
pengetahuan. Ilmu dikembalikan pada fungsinya semula, yaitu untuk kemanusiaan,
tidak hanya untuk kelompok, lapisan tertentu.
3) Sila
Persatuan Indonesia: mengkomplementasikan universalisme dalam sila-sila yang
lain, sehingga supra sistem tidak mengabaikan sistem dan sub-sistem.
Solidaritas dalam sub-sistem sangat penting untuk kelangsungan keseluruhan
individualitas, tetapi tidak mengganggu integrasi.
4) Sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, mengimbangi otodinamika ilmu pengetahuan dan
teknologi berevolusi sendiri dengan leluasa. Eksperimentasi penerapan dan
penyebaran ilmu pengetahuan harus demokratis dapat dimusyawarahkan secara
perwakilan, sejak dari kebijakan, penelitian sampai penerapan massal.
5) Sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menekankan ketiga keadilan
Aristoteles: keadilan distributif, keadilan kontributif, dan keadilan
komutatif. Keadilan sosial juga menjaga keseimbangan antara kepentingan
individu dan masyarakat, karena kepentingan individu tidak boleh terinjak oleh
kepentingan semu. Individualitas merupakan landasan yang memungkinkan timbulnya
kreativitas dan inovasi.
Pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi harus senantiasa berorientasi pada nilai-nilai
Pancasila.
Sebaliknya
Pancasila dituntut terbuka dari kritik, bahkan ia merupakan kesatuan dari
perkembangan ilmu yang menjadi tuntutan peradaban manusia. Peran Pancasila sebagai
paradigma pengembangan ilmu harus sampai pada penyadaran, bahwa fanatisme
kaidah kenetralan keilmuan atau kemandirian ilmu hanyalah akan menjebak diri
seseorang pada masalah-masalah yang tidak dapat diatasi dengan semata-mata
berpegang pada kaidah ilmu sendiri, khususnya mencakup pertimbangan etis,
religius, dan nilai budaya yang bersifat mutlak bagi kehidupan manusia yang
berbudaya.
Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat
dirinci sebagai berikut:
Pertama; Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum
atau sumber tertib hukum Indonesia.
Kedua; Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
Ketiga; Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara Indonesia.
Keempat; Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
a.
Pancasila Era Kemerdekaan
Pancasila pada masa itu menjadi kaku dan mutlak pemaknaannya. pada 1998, pemerintahan presiden Suharto berakhir
dan Pancasila kemudian masuk ke dalam era baru yaitu era demokrasi, hingga hari
ini.
b.
Pancasila Era Orde Lama
Orde lama berlangsung dari tahun 1959-1966.
Pada masa itu berlaku demokrasi terpimpin. Setelah menetapkan berlakunya
kembali UUD 1945, Presiden Soekarno meletakkan dasar kepemimpinannya. Yang
dinamakan demokrasi terimpin yaitu demokrasi khas
Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan. Demokrasi terpimpin dalam prakteknya tidak sesuai dengan makna yang
terkandung didalamnya dan bahkan terkenal menyimpang. Dimana demokrasi dipimpin
oleh kepentingan-kepentingan tertetu.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik
dan pemerintah sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga
MPRS yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Artinya pelaksanaan
UUD1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi
karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden
dan lemahnya control yang seharusnya dilakukan DPR terhadap
kebijakan-kebijakan.
Selain itu, muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan
sehingga situasi politik, keamanaan dan kehidupan ekonomi makin memburuk puncak
dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G30S/PKI yang sangat
membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Mengingat keadaan makin membahayakan Ir.
Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui
Surat Perintah 11 Maret 1969 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang
diperlukan bagi terjaminnya keamanaan, ketertiban dan ketenangan serta
kesetabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai
awal masa Orde Baru.
C.
Pancasila Era Orde Baru
Era Orde Baru dalam sejarah republik ini merupakan masa pemerintahan yang
terlama, dan bisa juga dikatakan sebagai masa pemerintahan yang paling stabil.
Stabil dalam artian tidak banyak gejolak yang mengemuka, layaknya keadaan
dewasa ini. Stabilitas yang diiringi dengan maraknya pembangunan di
segala bidang. Era pembangunan, era penuh kestabilan, menimbulkan romantisme
dari banyak kalangan.
Diera Orde Baru, yakni stabilitas dan pembangunan, serta merta tidak lepas
dari keberadaan Pancasila. Pancasila menjadi alat bagi pemerintah untuk semakin
menancapkan kekuasaan di Indonesia. Pancasila begitu diagung-agungkan;
Pancasila begitu gencar ditanamkan nilai dan hakikatnya kepada rakyat; dan
rakyat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang mengganjal.
Menurut Hendro Muhaimin bahwa Pemerintah
di era Orde Baru sendiri terkesan “menunggangi” Pancasila, karena dianggap
menggunakan dasar negara sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan.
Disamping hal tersebut, penanaman nilai-nilai Pancasila di era Orde Baru juga
dibarengi dengan praktik dalam kehidupan sosial rakyat Indonesia. Kepedulian
antarwarga sangat kental, toleransi di kalangan masyarakat cukup baik,
dan budaya gotong-royong sangat dijunjung tinggi. Selain penanaman nilai-nilai
tersebut dapat dilihat dari penggunaan Pancasila sebagai asas tunggal dalam
kehidupan berorganisasi, yang menyatakan bahwa semua organisasi, apapun
bentuknya, baik itu organisasi masyarakat, komunitas, perkumpulan, dan
sebagainya haruslah mengunakan Pancasila sebagai asas utamanya.
JRomantisme Pelaksanaan P4
Di era Orde Baru, terdapat kebijakan Pemerintah terkait penanaman
nilai-nilai Pancasila, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Materi penataran P4 bukan hanya Pancasila, terdapat juga materi lain seperti
UUD 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Wawasan Nusantara, dan materi
lain yang berkaitan dengan kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme. Kebijakan
tersebut disosialisaikan pada seluruh komponen bangsa sampai level bawah
termasuk penataran P4 untuk siswa baru Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah
Menengah Atas (SMA), yang lalu dilanjutkan di perguruan tinggi hingga di
wilayah kerja. Pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh melalui Badan
Penyelenggara Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7)
dengan metode indoktrinasi.
Visi Orde Baru pada saat itu adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara yang melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen.
Sejalan dengan semakin dominannya kekuatan negara, nasib Pancasila dan UUD
1945 menjadi semacam senjata bagi pemerintahan Orde Baru dalam hal mengontrol
perilaku masyarakat. Seakan-akan ukurannya hanya satu: sesuatu dianggap benar
kalau hal tersebut sesuai dengan keinginan penguasa, sebaliknya dianggap salah
kalau bertentangan dengan kehendaknya. Sikap politik masyarakat yang kritis dan
berbeda pendapat dengan negara dalam prakteknya malah dengan mudahnya
dikriminalisasi.
Penanaman nilai-nilai Pancasila pada saat
itu dilakukan tanpa sejalan dengan fakta yang terjadi di masyarakat,
berdasarkan perbuatan pemerintah. Akibatnya, bukan nilai-nilai Pancasila yang
meresap ke dalam kehidupan masyarakat, tetapi kemunafikan yang tumbuh subur
dalam masyarakat. Sebab setiap ungkapan para pemimpin mengenai nilai-nilai
kehidupan tidak disertai dengan keteladanan serta tindakan yang nyata, sehingga
banyak masyarakat pun tidak menerima adanya penataran yang tidak dibarengi
dengan perbuatan pemerintah yang benar-benar pro-rakyat.
JPancasila yang Begitu Diagung-Agungkan
Pada era Orde Baru sebagai era “dimanis-maniskannya” Pancasila. Secara
pribadi, Soeharto sendiri seringkali menyatakan pendapatnya mengenai keberadaan
Pancasila, yang kesemuanya memberikan penilaian setinggi-tingginya terhadap
Pancasila. Ketika Soeharto memberikan pidato dalam Peringatan Hari Lahirnya
Pancasila, 1 Juni 1967. Soeharto mendeklarasikan Pancasila sebagai suatu force
yang dikemas dalam berbagai frase bernada angkuh, elegan, begitu superior.
Dalam pidato tersebut, Soeharto menyatakan Pancasila sebagai “tuntunan hidup”,
menjadi “sumber tertib sosial” dan “sumber tertib seluruh perikehidupan”, serta
merupakan “sumber tertib negara” dan “sumber tertib hukum”. Kepada pemuda
Indonesia dalam Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1974, Soeharto menyatakan,
“Pancasila janganlah hendaknya hanya dimiliki, akan tetapi harus dipahami dan
dihayati!” Dapat dikatakan tidak ada yang lebih kuat maknanya selain Pancasila
di Indonesia, pada saat itu, dan dalam era Orde Baru.
JDemokrasi Pancasila: Wajah Semu Era Orde
Baru
Di dalam P4, melalui Ketetapan MPR (TAP
MPR) No. II/MPR/1978 (sudah dicabut), adalah 36 butir Pancasila sebagai
ciri-ciri manusia Pancasilais. Pemerintah Orde Baru mengharapkan melalui 36
butir Pancasila, yang serta merta “wajib hukumnya” untuk dihafal, akan
terbentuk suatu tatanan rakyat Indonesia yang mempraktikkan kesemuanya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, lalu terciptalah negara Indonesia yang adil
dan makmur, di segala bidang. Akan tetapi, justru penghafalan itu yang menjadi
bumerangnya. Cita-cita yang terkembang melalui P4 hanya keluar dari mulut saja,
tanpa ada pengamalan yang berarti untuk setiap butir yang terkandung di dalamnya,
meskipun tidak terjadi secara general.
E.
Pancasila Era Reformasi
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai
dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga
negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi
dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka
berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia
sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum,
setiap perbuatan baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat harus
berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam
kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya.
Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan
dengan sila-sila Pancasila. Substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan
sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial politik mengandung
arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia merdeka di
implementasikan sebagai berikut :
·
Penerapan dan pelaksanaan keadilaan sosial mencakup keadilan politik,
agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
·
Mementingkan kepentingan rakyat / demokrasi dalam pengambilan keputusan.
·
Melaksanakan keadilaan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan
konsep mempertahankan kesatuan.
·
Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan
kemanusiaan yang adil dan beradab.
· Nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan toleransi bersumber pada nilai ke
Tuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai paradigma nasional
bidang ekonomi mengandung pengertian bagaimana suatu falsafah itu
diimplementasikan secara riil dan sistematis dalam kehidupan nyata.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang kebudayaan
mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah etos budaya persatuan, dimana
pembangunan kebudayaan sebagai sarana pengikat persatuan dalam masyarakat
majemuk. Oleh karena itu smeboyan Bhinneka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945
yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi prioritas,
karena kebudayaan nasional sangat diperlukan sebagai landasan media sosial yang
memperkuat persatuan. Dalam hal ini bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa
persatuan.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Nasional Bidang Hankam, maka paradigma baru TNI terus diaktualisasikan untuk
menegaskan, bahwa TNI telah meninggalkan peran sosial politiknya atau
mengakhiri dwifungsinya dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari sistem
nasional.
Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan,
dengan memasuki kawasan filsafat ilmu (philosophy of science) ilmu pengetahuan
yang diletakkan diatas pancasila sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan
arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologis, epistomologis, dan aksiologis. Ontologis, yaitu bahwa hakikat ilmu
pengetahuan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya
untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus
dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai proses menggambarkan suatu
aktivitas warga masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi,
refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan
menemukan kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk, adanya hasil yang diperoleh
melalui proses, yang berwujud karya-karya ilmiah beserta aplikasinya yang
berwujud fisik ataupun non fisik. Epistimologi,
yaitu bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan
metode berpikir, dalam arti dijadikan dasar dan arah didalam pengembangan ilmu
pengetahuan yang parameter kebenaran serta kemanfaatan hasil-hasil yang
dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri. Aksilogis, yaitu bahwa dengan
menggunakan epistemologi tersebut diatas, pemanfaatan dan efek pengembangan
ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan Pancasila dan secara
positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila.
Memahami peran Pancasila di era reformasi,
khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan
tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama
dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan
dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama
dengan bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang
saling berhubungan.
Dan Dasar Negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan
mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah Negara. Negara Indonesia
dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu pancasila.
Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum
yang mengatur Negara Replubik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh
unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara
dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar